NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik dll. Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki dampak yang besar pada kehidupan Anda. Contohnya, ketika Anda ingin pergi ke kantor, ke luar kota, atau ke tempat-tempat yang lainnya, tentunya Anda pasti melewati jalan raya kan? Jalan raya itu sendiri dibangun dari uang yang Anda bayarkan kepada pemerintah melalui pajak penghasilan yang Anda bayarkan setiap bulan.
Kini, setelah tahu manfaat besar dari membayar pajak, tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki NPWP kan ...
Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan kartu NPWP? Dengan segala kecanggihan teknologi jaman sekarang ini, Anda bisa mendapatkan NPWP hanya dengan duduk di depan laptop atau komputer Anda dan mendaftar NPWP lewat secar online. Kenapa harus online?
Karena hal ini dapat memudahkan Anda jika tempat tinggal Anda jauh dari domisili yang tercantum di KTP Anda. Contohnya, jika Anda saat ini berdomisili di kota bandung namun bekerja di koya Surabaya, dan Anda menyewa kontrakan atau kos-kosan di daerah sekitar tempat Anda bekerja. tentunya Anda harus mengurus NPWP tersebut di KPP tempat Anda tinggal kan. Selain menghabiskan waktu, hal tersebut juga melelahkan karena mau tidak mau Anda harus mengurus NPWP sesuai domisili KTP Anda. Hikz :(
Untuk hal itulah Dirjen Pajak memberi kemudahan bagi Anda untuk mengurus NPWP secara online melalui web www.pajak.go.id. Dan, berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar NPWP secara online:
1. Persiapkan Semua Dokumen Syarat Membuat NPWP
![]() |
| Persiapkan Semua Dokumen Syarat Membuat NPWP |
Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP secara online:
Siapkanlah fotokopi KTP atau SIM untuk Warga Negara Indonesia. Bagi Warga Negara Asing, Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Dokumen ini diperlukan untuk wajib pajak pribadi non usahawan.
Siapkan fotokopi KTP bagi WNI, dan untuk yang WNA bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Untuk wajib pajak pribadi pengusaha Anda memerlukan dokumen tambahan yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
2. Mendaftar NPWP Secara Online
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Masuk ke situs www.pajak.go.id
Pilih e-Registration.
Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu, isi kolom nama, alamat email, password, dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketik Anda sudah yakin dengan data yang Anda masukkan ke setiap kolom klik "Save".
Kemudian, Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya? Bukalah email yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak. Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di email tersebut.
3. Login dan Isi Formulir Permohonan NPWP
![]() |
| Login dan Isi Formulir Permohonan NPWP |
Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa login dengan memasukkan email dan password yang telah Anda buat tadi. Login ke akun Anda melalui link URL yang terdapat pada email yang dikirim oleh dirjen pajak sebagai bentuk konfirmasi aktifasi. Setelah login, Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di halaman tersebut dengan lengkap.
4. Klik Tombol Daftar
Jika data sudah Anda isi dengan lengkap, Anda tinggal klik tombol daftar dan formulir tersebut otomatis terkirim ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. Lalu, ikutilah langkah berikutnya sbb:
Cetak atau print dokumen yang ada pada layar komputer Anda. Dokumen yang harus Anda cetak atau print adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Kemudian, setelah Anda cetak, Anda tinggal menandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.
Setelah ditandatangani, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan di atas.
Setelah itu Anda tinggal scan dokumen yang diperlukan, kemudian Anda mengirimkannya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
5. Menunggu Aplikasi Pengajuan Permohonan NPWP
![]() |
| Email Konfirmasi Pengajuan NPWP |
Setelah semua langkah diatas dilakukan, hal selanjutnya adalah Anda tinggal menunggu, apakah pengajuan permohonan NPWP Anda diterima ataukah ditolak. Anda bisa cek melalui email atau bisa dicek di history pendaftaran aplikasi e-Registration tersebut. Biasanya, jika pendaftaran berlangsung tanpa ada kendala dan halangan, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih dalam jangka waktu 14 hari.
Mudah dan Praktis
Bagaimana? mudah kan untuk membuat kartu NPWP secara online. Tentunya banyak sekali manfaat yang bisa Anda peroleh dengan memiliki NPWP. Apa lagi yang Anda tunggu?




No comments:
Post a Comment